Keynote Speech Agus Diono di Acara KPI: “Penyiaran Inklusif Bukan Anugerah, Tapi Hak”

KABAR DISABILITAS

5/19/20264 min read

Puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Pusat, terasa istimewa bukan hanya karena gelaran pemutaran film off-air “Setahun Film Radio” yang digagas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Yang membuat ruangan itu seakan berdenyut adalah ketika Bapak Agus Diono, Ketua Umum Aliansi Disabilitas Nusantara (ADN) sekaligus Direktur Yayasan Louise Braille Indonesia berdiri di mimbar menyampaikan keynote speech.

Beliau tidak sekadar membuka acara. Beliau hadir sebagai suara kolektif dari jutaan penyandang disabilitas di tanah air yang selama ini kerap dilupakan hak dasarnya atas informasi dan hiburan.

“The Way to Get Ability Is Different”

Dalam pidato kuncinya yang singkat namun padat, Agus Diono tidak membuang waktu dengan basa-basi. Langsung pada inti persoalan:

“Setelah 1 dekade, UU Disabilitas diratifikasi menjadi UU Nomor 8 Tahun 2016, saatnya kita mengubah cara pandang. Maknai disabilitas sebagai keragaman fisik yang ada pada manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Hentikan sebutan ‘difabel’.”

Beliau lalu mengutip kalimat yang menjadi tamparan lembut bagi para pemangku kebijakan penyiaran yang hadir:

“The way to get ability is different between nondisable and disable.”
(Cara untuk mendapatkan kemampuan berbeda antara penyandang disabilitas dan nondisabilitas.)

Maksudnya gamblang: seorang tunanetra dapat menikmati berita melalui suara dan Braille; seorang tunarungu melalui teks dan bahasa isyarat. Bukan soal mampu atau tidak, melainkan soal bagaimana lingkungan menyediakan media yang setara.

Mengingatkan Pasal 1 UU No. 8 Tahun 2016

Sebagai pembicara kunci, Agus Diono juga dengan sengaja membacakan ulang definisi dasar dari Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas:

“Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.”

Ia menunjuk pada kata kunci: dalam berinteraksi dengan lingkungan. Hambatan sejati bukan pada diri penyandang disabilitas, melainkan pada lingkungan yang belum aksesibel. Dan dalam konteks acara ini adalah lingkungan penyiaran.

Forum ini Strategis untuk Edukasi

Acara pemutaran film off-air “Setahun Film Radio” yang digelar KPI bersama RRI tidaklah dihadiri secara kebetulan. Agus Diono menyebut forum semacam ini sebagai “media strategis untuk mengedukasi dan menyadarkan masyarakat tentang cara pandang terhadap disabilitas”. Sebab, perubahan sikap tidak cukup dengan sosialisasi satu arah. Diperlukan pengalaman bersama, seperti menonton film radio yang inklusif untuk menumbuhkan empati dan pemahaman.

Beliau juga mengapresiasi langkah KPI yang menjadikan Hari Disabilitas Internasional sebagai momen memantik ekosistem penyiaran Indonesia yang lebih inklusif. Namun, apresiasi itu langsung disertai seruan:

“Jangan berhenti di acara seremonial. Jadikan aksesibilitas sebagai standar baku, bukan kegiatan insidental.”

Penutup Keynote: Suara ADN untuk Penyiaran Nasional

Di akhir pidatonya, Agus Diono atas nama Aliansi Disabilitas Nusantara menyampaikan tiga tuntutan ringkas:

  1. Setiap lembaga penyiaran wajib menyediakan layanan aksesibilitas seperti takarir (caption), bahasa isyarat, dan audio deskripsi untuk program-program tertentu.

  2. KPI harus merevisi pedoman perilaku penyiaran agar sanksi bagi pelanggar hak akses disabilitas menjadi tegas.

  3. Libatkan penyandang disabilitas dalam seluruh rantai produksi konten, bukan hanya sebagai objek liputan amal.

“Penyiaran inklusif bukan anugerah yang diberikan kepada kami,” tegasnya. “Itu adalah hak kami. Dan hak tidak perlu dirayakan, ia perlu dipenuhi.”

Puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Pusat, terasa istimewa bukan hanya karena gelaran pemutaran film off-air “Setahun Film Radio” yang digagas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Yang membuat ruangan itu seakan berdenyut adalah ketika Bapak Agus Diono, Ketua Umum Aliansi Disabilitas Nusantara (ADN) sekaligus Direktur Yayasan Louise Braille Indonesia berdiri di mimbar menyampaikan keynote speech.

Beliau tidak sekadar membuka acara. Beliau hadir sebagai suara kolektif dari jutaan penyandang disabilitas di tanah air yang selama ini kerap dilupakan hak dasarnya atas informasi dan hiburan.

“The Way to Get Ability Is Different”

Dalam pidato kuncinya yang singkat namun padat, Agus Diono tidak membuang waktu dengan basa-basi. Langsung pada inti persoalan:

“Setelah 1 dekade UU Disabilitas diratifikasi menjadi UU Nomor 8 Tahun 2016, saatnya kita mengubah cara pandang. Maknai disabilitas sebagai keragaman fisik yang ada pada manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Hentikan sebutan ‘difabel’.”

Beliau lalu mengutip kalimat yang menjadi tamparan lembut bagi para pemangku kebijakan penyiaran yang hadir:

“The way to get ability is different between nondisable and disable.”
(Cara untuk mendapatkan kemampuan berbeda antara penyandang disabilitas dan nondisabilitas.)

Maksudnya gamblang: seorang tunanetra dapat menikmati berita melalui suara dan Braille; seorang tunarungu melalui teks dan bahasa isyarat. Bukan soal mampu atau tidak, melainkan soal bagaimana lingkungan menyediakan media yang setara.

Mengingatkan Pasal 1 UU No. 8 Tahun 2016

Sebagai pembicara kunci, Agus Diono juga dengan sengaja membacakan ulang definisi dasar dari Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas:

“Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.”

Ia menunjuk pada kata kunci: dalam berinteraksi dengan lingkungan. Hambatan sejati bukan pada diri penyandang disabilitas, melainkan pada lingkungan yang belum aksesibel. Dan dalam konteks acara ini adalah lingkungan penyiaran.

Forum ini Strategis untuk Edukasi

Acara pemutaran film off-air “Setahun Film Radio” yang digelar KPI bersama RRI tidaklah dihadiri secara kebetulan. Agus Diono menyebut forum semacam ini sebagai “media strategis untuk mengedukasi dan menyadarkan masyarakat tentang cara pandang terhadap disabilitas”. Sebab, perubahan sikap tidak cukup dengan sosialisasi satu arah. Diperlukan pengalaman bersama seperti menonton film radio yang inklusif untuk menumbuhkan empati dan pemahaman.

Beliau juga mengapresiasi langkah KPI yang menjadikan Hari Disabilitas Internasional sebagai momen memantik ekosistem penyiaran Indonesia yang lebih inklusif. Namun, apresiasi itu langsung disertai seruan:

“Jangan berhenti di acara seremonial. Jadikan aksesibilitas sebagai standar baku, bukan kegiatan insidental.”

Penutup Keynote: Suara ADN untuk Penyiaran Nasional

Di akhir pidatonya, Agus Diono atas nama Aliansi Disabilitas Nusantara menyampaikan tiga tuntutan ringkas:

  1. Setiap lembaga penyiaran wajib menyediakan layanan aksesibilitas seperti takarir (caption), bahasa isyarat, dan audio deskripsi untuk program-program tertentu.

  2. KPI harus merevisi pedoman perilaku penyiaran agar sanksi bagi pelanggar hak akses disabilitas menjadi tegas.

  3. Libatkan penyandang disabilitas dalam seluruh rantai produksi konten, bukan hanya sebagai objek liputan amal.

“Penyiaran inklusif bukan anugerah yang diberikan kepada kami,” tegasnya. “Itu adalah hak kami. Dan hak tidak perlu dirayakan, ia perlu dipenuhi.”